
BANDUNG - Soal kartu ATM BRI0, beredar di media sosial sebuah kertas yang bertuliskan mengenai pengumuman penggantian kartu ATM BRI.
Dalam pengumuman tentang ATM BRIitu tertulis, penggantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chipmemiliki tenggat waktu.
"Bagi pemilik kartu ATM BRI private label (warna biru) dan kartu ATM BRIclassic (warna hijau), agar segera mengganti kartu ATM-nya dengan kartu ATM BRI ber-chip paling lambat sampai dengan tanggal..." tulis pengumuman itu.
Menanggapi soal adanya tenggat waktu tersebut, Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto dalam pernyataan resminya, Senin (5/11/2018) menjelaskan, Bank BRI tidak menetapkan tenggat waktu penggantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip.
Bank BRI, lanjutnya, menegaskan isu mengenai pemblokiran kartu debit non-chip secara otomatis dalam tenggat waktu tertentu, tidak benar.
Kendati demikian, dikatakan Bambang, sesuai Peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC), Bank BRI mengimbau nasabahnya untuk melakukan penggantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip.
Saat ini, nasabah BRI yang diprioritaskan untuk melakukan penggantian kartu adalah nasabah Simpedes
Tak hanya imbauan secara langsung, Bank BRI juga menyebarkan imbauan melalui SMS blast kepada nasabah untuk mengganti kartu bagi nasabah yang kartunya tercatat non-aktif.
"Nasabah Bank BRI diimbau agar mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk melakukan penggantian kartu debit menjadi kartu debit ber-c0hip," kata Bambang.
Sumber : TRIBUNJABAR.ID







0 komentar:
Post a Comment