
Kota Banjar - Lima dari enam tahanan Polres Ciamis yang kabur kini sudah kembali masuk tahanan. Satu tahanan lagi masih dalam pengejaran tim khusus dari Polres Ciamis.
"Lima tahanan sudah berhasil ditangkap, tinggal 1 tahanan masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada detikcom Rabu (12/9/2108).
Namun Polres Ciamis belum memberikan keterangan secara rinci terkait penangkapan para tahanan kabur tersebut.
Sebelumnya, Enam tahanan yang meringkuk di sel Mapolres Ciamis melarikan diri pada Minggu (26/8). Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam tahanan tersebut menjebol plafon ruangan penjara. Mereka naik ke atap, lalu kabur dengan cara memanjat benteng Mapolres Ciamis.
Tahanan yang melarikan diri itu terlibat berbagai kasus tindak pidana yang masih tahap pemeriksaan sebelum diproses ke kejaksaan dan pengadilan. Polisi membentuk tim guna memburu enam tahanan Polres Ciamis yang kabur usai menjebol plafon ruangan penjara
Berikut identitas tahanan Polres Ciamis kabur yang berhasil ditangkap:
1. Dede Sutriono (32) Warga Dusun Bojongjati Pangandaran. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ditangkap saat dalam pelarian di wilayah Cileunyi.
2. Miftah Farid Yusup (23) Warga Ciburial Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan. Ditangkap saat berada di rumahnya di Cikalong.
3.Asep Syarif Riana (30) Warga Dusun Pasuruan Desa Pagergunung Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Pasal yang menjerat tersangka tersebut yaitu Pasal 362 KUHP.
4. Dede Heryadi (36) Dusun Sukamaju Desa Sukajadi Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis pasal yang dikenakan Pasal 338 Jo 365 KUHP. Menyerahkan diri ke polisi saat diburu di sebuah kebun tak jauh dari rumahnya di Sukajadi Pamarican, Kabupaten Ciamis Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 14.07 WIB.
5. Yana Supriana (24) Warga Dusun Kulon Desa Cimari Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. Pasal yang menjeratnya Pasal 365 Jo 65 KUHP. Ditangkap di rumahnya pada Senin (10/9/2018).
Sementara, Sena Sujono alias Jon Kapol (40) Warga Bulaksitu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pasal yang menjeratnya Pasal 363 KUHP. Masih dalam pengejaran Polres Ciamis.
Sumber : detik.com







0 komentar:
Post a Comment